Cianjur (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, Jawa Barat, selama Januari-Juni 2020 telah menangani 56 kasus pencabulan anak di bawah umur dan 'human trafficking' atau perdagangan manusia.
Plt. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Dinsos Cianjur, Marjuki di Cianjur, Kamis mengatakan rata-rata kasus pencabulan yang terjadi di Cianjur dilatarbelakangi masalah ekonomi, kesnejangan pendidikan dan lingkungan rumah sehingga korban dengan mudah termakan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang banyak atau gaji tinggi karena melihat ekonomi keluarga korban yang sulit.
"Karena beberapa faktor tersebut, korban dengan mudah tertipu karena sebelumnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang atau modus lainnya yakni bekerja dengan gaji besar. Korban yang berharap dapat membantu keluarga, dengan mudah percaya," katanya.
Hal tersebut ditambah lagi dengan minimnya perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitar, sehingga pengawasan terhadap anak tidak maksimal, bahkan mereka terkesan dibiarkan untuk bergaul dengan siapapun di luar rumah karena orang tua sibuk mencari nafkah dan anak sudah tidak lagi bersekolah.
Sehingga sebagian besar korban pencabulan tersebut, mengalami gangguan psikologis berbeda-beda dan yang paling parah harus mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan kembali kondisi mentalnya, sehingga mereka dapat kembali menjalani hidup dan melanjutkan masa depannya.
"Sebagian besar dari 56 kasus tersebut, mereka hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar, sehingga kami berkordinasi dengan disdik untuk masalah kelanjutan sekolah mereka agar mereka bisa tetap sekolah," katanya.
Ia menjelaskan sepanjang tahun 2020, untuk puluhan kasus trafficking terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersil di sejumlah kota besar, pihaknya berkordinasi dengan institusi terkait dan P2TP2A Cianjur, untuk menjemput dan mendampingi korban selama menjalani pemulihan.
"Harapan kami perhatian keluarga dan warga sekitar dapat membantu untuk menekan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan 'human trafficking'. Jika menemukan kasus tersebut tidak sungkan untuk melapor ke pihak berwajib atau ke dinsos untuk pendampingan," katanya.
Baca juga: Penanganan perdagangan manusia di Jabar terkendala koordinasi
Baca juga: Kasus perdagangan manusia di Jabar turun
Dinsos Cianjur tangani 56 kasus pencabulan dan 'human trafficking'
Kamis, 23 Juli 2020 15:45 WIB