Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Aktivitas perdagangan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berangsur normal setelah ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona hijau di Jabar oleh pemerintah Provinsi Jabar beberapa waktu lalu.
"Pemkot Sukabumi segera mencabut surat edaran terkait jam pembatasan operasional pertokoan dan menggantinya dengan yang baru, dengan status zona hijau ini kami berangsur melonggarkan aktivitas perdagangan agar bisa kembali normal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Didin Syarifudin di Sukabumi, Minggu.
Aktivitas perdagangan berangsur normal ini ditandai dengan jam operasional toko non-sembako yang diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB yang awalnya hanya hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat awalnya batas jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB sekarang menjadi 23.00 WIB, namun untuk kafe, restoran, kedai kopi maupun tempat kuliner lainnya jam operasional tidak berubah atau hanya diberikan izin hingga pukul 22.00 WIB, sesuai permintaan dari Polres Sukabumi Kota.
Menurutnya, meskipun ada pelonggaran aktivitas perdagangan, namun baik pedagang, masyarakat (konsumen) maupun pemilik/pengelola toko diminta tetap menerapkan standar protokol kesehatan maksimal.
Seluruh warga yang akan maupun beraktivitas di toko wajib diperiksa suhu tubuh, mencuci tangan atau membasuh dengan hand sanitizer, kemudian jumlah pengunjung pun tetap dibatasi sebagai antisipasi kepadatan atau keramaian demi mencegah penyebaran COVID-19.
Surat edaran tentang pengaturan jam operasional pertokoan dalam masa zona hijau tersebut tidak lagi dikeluarkan ooleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Dengan aktivitas perdagangan berangsur normal, kami berharap roda ekonomi di Kota Sukabumi bisa kembali berputar dan meningkat, apalagi daerah ini merupakan kota perdagangan dan jasa yang mayoritas usaha warganya bergerak di sektor perdagangan," tambahnya.
Didin mengatakan dengan pelonggaran jam operasional, tidak serta merta aktivitas perdagangan khususnya di pertokoan maupun pasar bebas seperti sebelum ada COVID-19, tetapi menuju normal baru ini yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan penggunaan masker.
Baca juga: PMI Kota Sukabumi sampaikan tips aman beraktivitas saat pandemi COVID-19
Baca juga: Disiplin masyarakat, kunci Kota Sukabumi menjadi zona hijau
Baca juga: Wali Kota Sukabumi: Perjuangan belum selesai meski zona hijau