Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Hasil refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk percepatan penanganan COVID-19 mencapai Rp1,3 triliun sesuai instruksi Kementerian Keuangan sebesar 35 persen dari total anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Sutia Resmulyawan mengatakan dari total Rp5,9 triliun APBD Kabupaten Bekasi 2020, Rp1,3 triliun di antaranya dipangkas untuk kebutuhan penanganan COVID-19.
"Pemangkasan dilakukan di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan jumlah bervariasi. Secara keseluruhan dipangkas sebesar 35 persen dari total anggaran," katanya di Cikarang, Sabtu.
Sutia menjelaskan pemangkasan anggaran ini juga dilakukan karena sejumlah sumber penghasilan pajak daerah terganggu sehingga berpengaruh pada APBD.
"Yang paling tinggi itu pada Dinas PUPR mencapai 70 persen. Dari total anggaran Rp780 miliar dipangkas Rp540 miliar," ucapnya.
Kebijakan itu sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Instruksi Mendagri serta Instruksi Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan COVID-19.
"Kegiatan yang dirasionalisasi anggarannya antara lain biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat, diklat, bimtek, seminar, dan lokakarya," katanya.
Baca juga: 97 persen warga Kabupaten Bekasi sudah terima BLT Desa
Selain itu rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal, sekurang-kurangnya 50 persen seperti pengadaan pakaian dinas, perawatan kendaraan, barang keperluan kantor, dan tenaga ahli.
Kemudian pengadaan kendaraan dinas, pengadaan tanah, renovasi gedung dan ruangan, serta infrastruktur lain yang dapat ditunda.
"Kalau pekerjaan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah daerah sebagian ada yang tetap dikerjakan, sebagian lagi terkena refocusing ini," kata Sutia.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Bekasi evaluasi distribusi bantuan COVID-19