Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah lewat jajarannya di Dinas Komunikasi dan Informatika dan biro hubungan masyarakat bahwa komunikasi publik daerah bertujuan untuk menyukseskan Pilkada serentak 2020.
Kepala Pusat Penerangan yang juga Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu, mengatakan, jangan sampai komunikasi publik daerah malah menjadi sarana kampanye petahana.
“Komunikasi publik benar-benar dalam kerangka menyukseskan pilkada, jangan sampai off-side," kata dia.
Contohnya salah pemanfaatan komunikasi publik daerah, lanjut Bahtiar, seperti membuat sosialisasi dengan memasang foto kepala daerahnya, memasang selogan yang justru malah menjadi bagian dari tim sukses. "Nah ini yang saya kira betul dijadikan perhatian,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Jabar tindaklanjuti laporan kampanye terselubung lewat bansos
Dinas Komunikasi dan Informatika dan Biro Humas daerah harus memahami rambu-rambu sosialisasi dan narasi yang hendak dibuat, jangan sampai bentuk komunikasi publik yang dilakukan justru melanggar produk hukum yang berlaku.
“Narasinya bisa disinergikan (dengan penyelenggara pemilu), apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” kata Bahtiar.
Selain dengan penyelenggara pemilu di tingkat daerah, koordinasi kata dia juga diperlukan dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: KSP undang organisasi media bahas komunikasi publik
“Supaya ada narasi yang sama kita menyukseskan Pilkada serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, rahasia, yang jujur dan adil, dan aman Covid-19,” kata dia lagi.
Sosialisasi pilkada tersebut perlu segera dimulai karena mengingat salah satu tolak ukur kesuksesan pesta demokrasi tersebut adalah soal tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
"Dengan gencarnya sosialisasi dan komunikasi publik yang dilakukan, diharapkan mampu membangun persepsi optimisme pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Kemendagri ingatkan pemanfaatan komunikasi publik daerah bukan untuk kampanye
Rabu, 10 Juni 2020 16:16 WIB