Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mempersiapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional, jika hingga 4 Juni 2020 Angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok konsisten lebih kecil dari 1 dan indikator-indikator lainnya terpenuhi.
"PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan juga Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Minggu.
Dari analisis data di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok, tren perkembangan Rt menunjukkan penurunan dari tanggal 25 Mei 2020 (Rt 1,39 atau Rt lebih besar dari 1) menjadi Rt lebih kecil dari 1, pada hari ini tanggal 31 Mei 2020.
"Semoga dapat dipertahankan dan terus diturunkan hingga 4 Juni 2020," harap Idris.
Idris menjelaskan dalam PSBB Proporsional, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), dimana area pembatasan sosial akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah, dengan parameter yang ditetapkan.
"Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Walikota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional," katanya.
Selanjutnya untuk sampai pada tahapan ini, diperlukan kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam mengikuti protokol PSBB yang berlaku saat ini, agar capaian Rt Kota Depok terus konsisten lebih kecil dari 1 hingga 4 Juni 2020.
Untuk memudahkan kata Idris pelaksanaan program PSKS ini, pada kampung siaga saat ini sudah dilengkapi dengan Aplikasi Kampung Siaga yang sudah terintegrasi dengan PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok), yang merupakan aplikasi pertama di Jawa Barat yang bisa diakses oleh Kampung Siaga dalam penanggulangan kasus Covid-19.
Demikian pula dalam kolaborasi tim kerja, dengan melibatkan banyak pihak , yakni peran tiga pilar di Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW dan pihak-pihak lainnya termasuk para relawan.
"Semoga dengan kolaborasi program PSKS ini, kasus COVID-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan," harap Idris.
Baca juga: Pemkot Bogor masih lanjutkan PSBB transisi
Baca juga: Mal di Bandung tidak masuk yang dilonggarkan saat PSBB proporsional