Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah RI memastikan perlindungan warga negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) menyikapi kerusuhan yang terjadi pascakematian George Floyd.
"Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Indonesia di AS harus memastikan dan mengikuti dari dekat perkembangan di AS menyusul aksi kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota di AS. Apalagi ini punya potensi makin meluas," kata Meutya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta perwakilan pemerintah RI di AS untuk menghubungi WNI yang ada di sana secara acak untuk memastikan kondisi keamanan mereka seluruhnya.
"Sekaligus juga memberikan imbauan agar WNI di sana sebisa mungkin untuk tidak keluar rumah hingga situasi aman terkendali," kata Meutya Hafid.
Baca juga: 1.990 WNI di daerah aksi "Black Lives Matter" dipastikan aman
Perwakilan pemerintah RI di AS juga diminta dapat memberikan informasi melalui situs resmi, hotline, atau aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan kondisi dan informasi secara up to date.
Meutya menyayangkan munculnya kerusuhan dampak dari aksi protes massa atas kematian George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.
Apalagi, pemerintah AS memiliki Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence) yang memuat poin-poin yang dijadikan dasar dari sebuah kekuatan bagi kebebasan umat manusia, yaitu hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Kasus polisi Minneapolis AS jadi pelajaran bagi anggota Polri
Deklarasi Kemerdekaan merupakan bagian dari sejarah terbentuknya negara Amerika Serikat. Oleh karena itu, Negara Paman Sam perlu meredam gejolak chaos (kaos) dengan memastikan perbedaan perlakuan tidak terjadi di Amerika Serikat.
"Ini penting karena kerusuhan (unrest) yang terjadi di AS tentu mendapat perhatian dunia. Jika tidak ditangani secara cepat dan profesional melalui pendekatan-pendekatan persuasif, dikhawatirkan akan menjadi contoh kurang baik bagi negara lain," kata Meutya menandaskan.
Baca juga: Polisi Minneapolis AS ditangkap dan dituntut atas pembunuhan terhadap George Floyd