Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, Amerika Serikat, lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, memastikan 1.990 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di beberapa daerah berlangsungnya aksi Black Lives Matter dalam kondisi aman.
Black Lives Matter (Hidup Warga Kulit Hitam Berharga) merupakan slogan utama unjuk rasa ribuan warga AS yang memprotes pembunuhan seorang warga kulit hitam, George Floyd, oleh seorang anggota kepolisian Kota Minneapolis, Minnesota, Derek Chauvin.
"Sampai dengan jam 12:00 Sabtu malam (30/5), WNI yang ada di kota-kota yang dilanda aksi protes dalam keadaan baik dan aman. Jumlah WNI yang terdapat di kota-kota tersebut adalah: Chicago (864 orang), Minneapolis dan St. Paul (272), Detroit (334), Des Moines (36), Cincinnati (81), Columbus (277), Cleveland (68), Toledo (31), dan Dayton (27)," kata KJRI Chicago lewat pernyataan tertulisnya.
Wilayah yang disebutkan KJRI Chicago menempati daerah Midwest yang menjadi area kerja KJRI Chicago.
Baca juga: Kasus polisi Minneapolis AS jadi pelajaran bagi anggota Polri
Sementara itu, aksi unjuk rasa di kota kembar Minneapolis dan St Paul masih berlanjut sepanjang Sabtu dan unjuk rasa telah menyebar ke 30 kota di AS, termasuk di antaranya San Fransisco dan Los Angeles di negara bagian California; Portland di Oregon; Houston dan Dallas di Texas; Atlanta di Georgia; Richmond di Virginia; Phoenix di Arizona; New York dan Seattle di Washington; Virgina dan Charlotte di North Carolina.
"KJRI Chicago terus berkomunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia di kota-kota tempat terjadinya aksi-aksi tersebut sekaligus melibatkan warga untuk menyebarluaskan imbauan-imbauan KJRI via pesan singkat maupun media sosial," terang kantor perwakilan Indonesia itu.
KJRI Chicago juga mengimbau WNI agar tetap tenang dan waspada serta menghindari tempat-tempat aksi unjuk rasa.
"Jika terdapat warga Indonesia yang memerlukan bantuan agar segera melaporkan ke Hotline 24 jam KJRI," sebut KJRI Chicago.
Floyd tewas setelah disiksa oleh Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis yang saat ini telah dipecat dari kesatuannya. Chauvin juga dituntut atas dugaan pembunuhan tingkat tiga (third-degree murder) dan tingkat dua (second-degree manslaughter).
Baca juga: Polisi tangkap reporter CNN di Minneapolis, Trump diperingatkan Twitter
"Third-degree murder" merupakan pidana pembunuhan tanpa rencana dengan ancaman penjara maksimal 25 tahun, sementara "second-degree manslaughter" merupakan perbuatan lalai yang menyebabkan seseorang tewas. Dalam sistem hukum AS, ancaman penjara untuk "second-degree manslaughter" minimal 1-3 tahun dan maksimal 5 sampai 15 tahun.
"Chauvin telah ditahan di Ramsey County Jail dengan jaminan 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,161 miliar)," terang KJRI Chicago menjelaskan perkembangan terbaru di AS.
Meskipun Chauvin telah ditahan, massa menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Floyd juga dipecat dan dijatuhi hukuman.
Sumber: Reuters
Baca juga: Polisi Minneapolis AS ditangkap dan dituntut atas pembunuhan terhadap George Floyd