Garut (ANTARA) - Umat Muslim di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaksanakan Shalat Id berjamaah di dalam masjid maupun di lapangan di hari raya Idul Fitri dengan menerapkan aturan kesehatan di tengah darurat wabah COVID-19 di kota itu, Minggu.
Warga di beberapa tempat berdatangan ke masjid dan lapangan yang telah disediakan oleh panitia untuk dijadikan tempat Shalat Id.
Mereka yang datang dari kalangan anak-anak maupun dewasa menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing sesuai instruksi panitia penyelenggara Shalat Id.
"Kalau di daerah kami sebelumnya diberitahu untuk yang mau Shalat Id wajib pakai masker dan membawa sajadah," kata Ningrum warga Perumahan Malayu Selaras, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Selain di perumahan itu, sejumlah tempat yang menyelenggarakan Shalat Id juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19 bahkan ada yang mengatur jarak antarjamaah.
Salah satunya di Perumahan Garut City, Kecamatan Garut Kota melaksanakan Shalat Id secara terbatas di lingkungan perumahan dengan mengatur jarak antara jamaah lainnya.
Baca juga: Wapres: Shalat Id berjamaah di masa pandemi tidak sesuai prinsip agama
"Di sini melaksanakan Shalat Id di masjid dengan menerapkan aturan sesuai protokoler kesehatan," kata Wildan salah seorang jamaah Shalat Id di Perumahan Garut City, Kecamatan Garut Kota.
Shalat Id di tempat lain di Perumahan Grand View Kecamatan Karangpawitan melaksanakan salat berjamaah di lapangan yang dibagi dua tempat untuk mengurangi banyaknya kerumunan orang.
Seorang jamaah di Perumahan Grand View, Ridwan Mustofa mengatakan, warga antusias melaksanakan Shalat Id berjamaah dengan mengikuti aturan kesehatan yang sudah ditetapkan, yakni wajib pakai masker dan bawa sajadah sendiri.
Selain itu, lanjut dia, warga juga diberitahukan oleh panitia sebelumnya untuk tidak bersalaman atau kontak fisik setelah menunaikan Shalat Id.
"Warga di sini Shalat Id sama-sama dengan menerapkan aturan yang dianjurkan seperti pakai masker," katanya.
Baca juga: HNW sesalkan generalisasi pelarangan Shalat Id berjamaah
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut membolehkan umat Muslim di Garut menunaikan Shalat Id dengan syarat mengatur jarak untuk mengantisipasi adanya penyebaran wabah COVID-19.
Bupati Garut Rudy Gunawan juga telah mengimbau masyarakat untuk meminimalisasi kerumunan orang dan mengatur jarak saat menunaikan Shalat Id berjamaah.
Umat Muslim di Garut terapkan aturan kesehatan saat Shalat Id berjamaah
Minggu, 24 Mei 2020 8:26 WIB