Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan adanya generalisasi pelarangan Shalat Idul Fitri secara berjamaah walaupun wilayah tersebut dikategorikan masuk zona hijau.
Menurut dia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 membolehkan umat Islam menyelenggarakan Shalat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol penanganan penyakit Virus Corona (COVID-19) di tanah lapang, masjid, atau mushala, bila berada di kawasan zona hijau, yakni kawasan yang penyebaran COVID-19-nya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran COVID-19.
"Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta-merta diberlakukan ketentuan pembatasan tersebut," ujar Hidayat dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sampaikan Minal Aidin, Wapres Ma'ruf Amin imbau masyarakat Shalat Id di rumah
Lebih lanjut, menurutnya, apabila penyebaran COVID-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka berdasarkan fatwa MUI, umat boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di rumah. "Dalam kedua kondisinya, fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan COVID-19," ujarnya pula.
Hidayat yang juga anggota DPR RI di Komisi VIII itu memahami kekesalan umat Islam akibat generalisasi dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
Kendati Pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.
Lalu, ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Shalat Id warga Kota Bogor akan dilaksanakan di rumah masing-masing
Namun, Hidayat mengingatkan, aturan tersebut perlu dilaksanakan secara objektif, agar tetap bijaksana dan mencerminkan keadilan, serta mengindahkan fatwa MUI.
Menurut HNW, generalisasi pelarangan Shalat Idul Fitri menjadi bukti bahwa ada yang tidak mengindahkan fatwa MUI.
"Dan itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat fatwa MUI. Kesalahan memahami fatwa MUI terkait COVID-19," kata Hidayat.
Apalagi, kata HNW, moda transportasi dan kegiatan ekonomi telah diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol penanganan COVID-19. Bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekali pun.
Baca juga: MUI minta penyelenggaraan Shalat Id agar perhatikan zonasi
"Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran COVID-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran COVID-19," ujarnya pula.
Umat Islam yang berada di luar zona PSBB, sebagaimana difatwakan oleh MUI, kata HNW, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut. Bila kebijakan itu yang dipilih Pemerintah, maka memberlakukan hukum itu secara adil akan lebih menenteramkan umat Islam.
Lebih lanjut, ia menyarankan Pemerintah menjauhkan umat Islam dari rasa curiga dengan adanya pelarangan Shalat Idul Fitri berjamaah yang dianggap menzalimi serta tendensius terhadap umat Islam.
HNW menjelaskan, apabila merujuk kepada tujuan hukum, maka selain kepastian hukum, ada pula keadilan dan kemanfaatan.
Baca juga: Kasus COVID-19 masih tinggi, Menag ajak Shalat Id di rumah
"Apabila kebijakan digeneralisasi seperti itu, tentunya tidak menghadirkan keadilan bagi umat yang tinggal di wilayah zona hijau, karena mereka diperlakukan secara sama dengan yang tinggal di zona merah," ujar HNW pula.
Ia menambahkan, Pemerintah harusnya melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar, serta mampu menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, tidak tebang pilih, dan melaksanakan fatwa MUI secara utuh, agar masyarakat bisa mempercayai dan menaatinya.
"Dan itu lebih sesuai dengan semangat ‘damai dengan COVID-19' yang disampaikan Presiden Joko Widodo," kata HNW lagi.
Baca juga: Pemkab Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah