Bogor (ANTARA) - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor akan berakhir pada 26 Mei 2020, tetapi Pemerintah Kota Bogor belum memutuskan untuk memperpanjang PSBB atau tidak.
"Kami belum memutuskan untuk memperpanjang atau tidak. PSBB tahap III masih berjalan sampai 26 Mei mendatang. Untuk perpanjangan PSBB mesti koordinasi dengan kepala daerah di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, melalui pesan "whatsapp" di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Dedie A Rachim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai 4 Juni 2020. Namun, Kota Bogor belum memutuskan, karena harus berkoordinasi dulu dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Baca juga: Shalat Id warga Kota Bogor akan dilaksanakan di rumah masing-masing
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta selama 14 hari sampai 4 Juni 2020.
"Pemprov DKI melalui Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jakarta bahwa DKI Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni," kata Anies melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat diperpanjang secara proporsional sampai 29 Mei 2020.
Baca juga: Wali Kota pimpin penertiban pedagang di Pasar Kebon Kembang Bogor
"Artinya, setiap daerah di Jawa Barat mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PSBB," katanya.
Menurut Ridwan Kamil, salah satu pertimbangan perpanjangan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat karena adanya kerawanan euforia pada Hari Raya Idul Fitri, pada 24-25 Mei 2020.
"Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat sepakat untuk melanjutkan PSBB tingkat provinsi sampai 29 Mei 2020," kata Ridwan Kamil, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (20/5).
Baca juga: Pemkot Bogor rekayasa lalu lintas antisipasi keramaian pasar
Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini masih melaksanakan PSBB tahap III, sejak 13 Mei hingga 26 Mei mendatang. Pada pelaksanaan PSBB tahap III, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang isinya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB ini sasarannya untuk pembinaan kepada warga agar lebih mematuhi aturan PSBB, sehingga pelaksanaan PSBB lebih optimal.
Baca juga: Wali Kota Bogor bubarkan kerumunan pedagang dan masyarakat di Pasar Anyar