Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bogor menyiapkan personel maksimal dalam melaksanakan pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor.
"Satpol PP memiliki 290 personel. Kami akan maksimalkan personel untuk penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB III, mulai Sabtu besok," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah melalui telepon selulernya kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Agus, panggilan Agustiansyah, pada penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan PSBB tahap III, Satpol PP akan menugaskan personelnya dalam tiga shift.
Satpol PP sebagai pelaksana penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama dengan Dinas Perhubungan dan dibantu oleh personel Polisi dan TNI akan membentuk tim gabungan dan melakukan operasi secara mobile, untuk menemukan dan menindak warga pelanggar aturan PSBB di Kota Bogor.
Baca juga: Pemkot Bogor rakor siapkan sanksi pada PSBB III
"Sasarannya, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, tepi jalan raya, lokasi pedagang kaki lima (PKL), di depan mall, dan tempat keramaian lainnya. Jika menemukan ada pelanggar PSBB akan diberikan sanksi di tempat," katanya.
Agus menambahkan, Satpol PP juga menempatkan personelnya di titik-titik "check point" untuk tugas bersama personel dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.
Petugas di "check point", kata dia, memeriksa pengendara baik mobil maupun sepeda motor, dan memberikan sanksi kepada pengendara dan penumpang kendaraan yang melanggar aturan PSBB.
Kepala pelaku usaha dan korporasi di luar sektor yang dikecualikan tapi tetap beroperasi, kata dia, juga akan dikenakan sanksi denda. "Jika dalam waktu 1x24 jam tidak memenuhi pembayaran denda," katanya.
Baca juga: Pemberian denda dan sanksi sosial jadi tantangan Pemkot Bogor
Agus menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa denda. Jika pelanggar tidak memiliki dana untuk membayar denda, akan diberikan surat bukti pelanggaran untuk pembayaran denda, dalam waktu 1x24 jam, dan ditahan KTP-nya.
"Setelah membayar denda di kas daerah dan mendapatkan resi, baru kemudian dengan resi tersebut mengambil kembali KTPnya," kata Agus.
Agus berharap, warga Kota Bogor dapat disiplin dan mematuhi aturan PSBB, tidak ada lagi yang melanggar PSBB.
"Harapan kami PSBB III ini adalah PSBB terakhir setelah itu tidak ada lagi PSBB. Kami mengimbau warga untuk disiplin dan patuh, sehingga COVID-19 bisa cepat selesai," katanya.
Baca juga: Penerapan sanksi PSBB Kota Bogor mulai hari keempat
Satpol PP Kota Bogor maksimalkan personel laksanakan sanksi pelanggar PSBB
Jumat, 15 Mei 2020 15:22 WIB