Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jika tak ada keperluan yang penting tetap berada di rumah.
"Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker," kata Idris di Depok, Jawa Barat, Senin.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif. Adapun berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.
Baca juga: Angka kesembuhan COVID-19 di Kota Depok lebih tinggi dari meninggal
"Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran COVID-19 di Kota Depok. Sebab, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak," katanya.
Warga Kota Depok Jawa Barat terutama di jalan-jalan alternatif ataupun jalan-jalan lingkungan masih banyak yang belum mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pantauan Antara, Senin para warga Depok terlihat masih banyak yang melintas tanpa menggunakan masker dan juga masih berkerumun terutama sore hari atau menjelang berbuka puasa. Banyak warga yang keluar rumah untuk membeli menu berbuka puasa.
Baca juga: RSUI tambah ruang perawatan khusus pasien COVID-19
Akibat banyak warga yang keluar rumah tersebut menimbulkan kemacetan yang panjang di sekitar Pasar Pucung Kalimulya Kota Depok Jawa Barat.
"Wah ramai sekali kalau begini kapan selesainya virus corona," kata Anto warga Depok yang hendak membeli obat di apotik.
Anto berharap para petugas dapat memantau langsung sore hari dimana aktivitas warga meningkat ada yang 'ngabuburit' atau menunggu buka puasa atau juga mencari makanan dan minuma berbuka puasa.
"Kalau ada petugas kan bisa diatur warganya agar tidak ada kerumunan," katanya.
Sedangkan di Jalan utama di Kota Depok terlihat sepi seperti di Jalan Margonda Raya karena banyak petugas dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Depok yang berjaga-jaga, namun sejumlah wilayah pinggir Kota Depok tetap ramai.
Baca juga: Pengguna Commuter Line wajib tunjukkan surat tugas sesuai aturan PSBB
Wali Kota Depok: Penerapan aturan PSBB perlu kesadaran masyarakat
Senin, 11 Mei 2020 16:24 WIB