Depok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan, untuk melihat sejauh mana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat usaha tersebut.
"Kami memiliki tim pencegahan dan salah satu tugasnya adalah memonitoring perusahaan di Kota Depok. Kami ambil sampel perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian RI," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto di Depok, Selasa.
Dikatakannya, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 17 hingga 28 April 2020. Setiap hari pihaknya melakukan monitoring sebanyak dua kali dengan mendatangi perusahaan secara acak.
Baca juga: Wali Kota Depok ajak tokoh agama sukseskan pelaksanaan PSBB
"Kami melihat sejauh mana aturan maupun ketentuan-ketentuan PSBB diterapkan dalam perusahaan. Misalnya, dengan mengurangi jumlah pegawai, perberlakuan physical distancing (jaga jarak fisik), penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Asep Iming mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Selama ini kami update data secara terus menerus terkait dampak dari COVID-19. Seperti tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana produksinya. Kami mengetahui, COVID-19 ini berdampak sosial secara menyeluruh, namun kami berharap tidak ada pegawai yang di-PHK," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok usul penghentian sementara operasional KRL