Depok (ANTARA) - Sebanyak 52 perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) untuk para pekerjanya agar mereka dapat beraktivitas menuju tempat kerjanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sejak tanggal 11 Juli 2021 berbagai perusahaan telah mengajukan permohonan pembuatan KIPOP. Saat ini lanjut dia sudah ada kurang lebih 5.568 KIPOP yang tercetak dari 52 perusahaan yang mengajukan." kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto, dalam keterangannya, Jumat.
Dikatakannya, puluhan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan manufaktur, perbankan, perhotelan dan ekspedisi. Kartu identitas ini sendiri berlaku saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut dia, aturan pembuatan KIPOP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan PPKM Darurat.
"Dengan dikeluarkannya KIPOP ini, menjadi dasar untuk pekerja agar bisa melakukan tugas sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan bisa membantu saat ingin bekerja," katanya.
Ia mengatakan KIPOP ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat beraktivitas.
Untuk mendapatkan KIPOP, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang wajib diikuti perusahaan.
"Ya, ada beberapa syarat dan prosedur. Seperti, perusahaan menyampaikan surat permohonan ke Disnaker Kota Depok," ujarnya.
Selain itu melampirkan fotokopi Surat Keterangan atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Kemudian, melampirkan nama pegawai, Nomor Induk Pegawai (NIP), nama perusahaan dan alamat perusahaan.
"Untuk prosedur, data pegawai masing-masing dibuat dalam format word. KIPOP yang sudah dicetak juga disarankan untuk dilaminating. Kemudian, bahan pembuatan KIPOP disiapkan oleh pemohon atau perusahaan," katanya.
Manto juga menyebutkan kartu KIPOP berlaku sampai masa PPKM Darurat berakhir. Dirinya berharap, dokumen ini bisa digunakan untuk keperluan perusahaan.
"Mudah-mudahan bisa membantu pegawai dalam melaksanakan tugas maupun kewajiban dari perusahaan. Baik untuk pekerja kantoran maupun lapangan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas kasus narkoba mantan Karutan Depok ke penyidik
Baca juga: Kota Depok peroleh empat kali KLA kategori Nindya