"Tentunya dana CSR dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan daerah di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," kata Imam Budi di Depok, Jabar, Jumat.
Pemerintah Kota Depok sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan TJSLP dan PKBL.
Menurut Imam CSR bisa jadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, untuk itu perlu komunikasi yang baik antara kepala dinas dan perusahaan di Depok untuk berkoordinasi.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.