Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat larangan menyalakan petasan dan kembang api pada saat malam pergantian tahun di kawasan tersebut dan meminta warganya untuk melakukan doa bersama.
"Surat larangan yang kami buat itu, akan disebarluaskan melalui Kantor Satpol PP Cianjur ke seluruh wilayah di Cianjur, termasuk di dalamnya larangan konvoi kendaraan dan pesta minuman keras," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan ditakutkan akan berdampak negatif. Sehingga pihaknya menilai perlu mengeluarkan surat larangan tersebut agar menjadi perhatian.
"Kami menilai larangan tersebut perlu dilakukan, agar saat malam pergantian tahun tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karena Cianjur dikenal sebagai kota santri," katanya.
Sehingga pihaknya berharap pada malam pergantian tahun dapat dirayakan warga dengan kegiatan positif seperti meningkatkan ibadah, kajian atau melakukan doa bersama untuk kemaslahatan umat dan pemerintahan yang lebih maju.
Sementara Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan meskipun tidak melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun, namun pihaknya mengimbau dilakukan dengan tidak berlebihan dan melanggar hukum.
"Kami tidak melarang namun lebih baik dilakukan dengan cara sederhana, jangan sampai kegiatan yang dilakukan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain seperti pesta minuman keras dan kebut-kebutan," katanya.
Menjelang malam pergantian tahun, ungkap dia, pihaknya menyiagakan satgas pengurai kemacetan, satgas patroli dan satgas penembak jitu guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Harapan kami selama perayaan malam pergantian tahun situasi dan kondisi Cianjur, tetap aman dan kondusif. Namun untuk antisipasi termasuk macet, kami siagakan seluruh anggota di masing-masing pos pam," katanya.
Menyalakan petasan dan kembang api dilarang di Cianjur pada malam Tahun Baru
Senin, 30 Desember 2019 19:49 WIB