Bekasi (ANTARA) - Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto meminta kepada eksekutif dan legislatif setempat untuk dibuatkan peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal minuman keras (miras).
"Saya sendiri sebenarnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa bulan lalu agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi," katanya, Jumat (6/12).
Hal yang mendasari keinginan pihaknya untuk dibuatkan perda miras, kata Kapolres adalah tren kenaikan aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang dilatarbelakangi pengaruh alkohol.
"Ini sangat mengganggu Kamtibmas (efek miras) harus diatur dalam perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota," kata dia.
Indarto mengaku sejauh ini petugas hanya dapat menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya Perda Miras dirinya berharap petugas di lapangan dapat dengan leluasa menindak pengguna miras di rumah.
"Sejauh ini kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," ucapnya.
Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat dan aksi-aksi yang melanggar hukum.
"Perda ini yang nanti akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja juga banyak didominasi dari pengaruh miras," kata Indarto.
Baca juga: Polisi Cianjur amankan puluhan kantong minuman keras oplosan
Baca juga: Polres Tasikmalaya telusuri asal minuman keras yang menewaskan dua pemuda