Antarajawabarat.com,10/4 - Komisi E DPRD Jawa Barat berjanji mengakaji usulan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf Macan Effendi tentang perda kawasan rawan bencana atau zona merah karena sejumlah daerahnya tergolong dalam rawan bencana seperti longsor dan banjir.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriadin, di Kota Bandung, Selasa, menuturkan sudah saatnya Provinsi Jabar memiliki perda tersebut melihat dikategorikannya Jawa Barat sebagai daerah rawan bencana oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMVG).
"Kami dari legislatif menyambut baik usulan tersebut dan kami akan koordinasikan dengan pusat terkait UU bencana yang ada di sana. Apakah di Jabar bisa nggak didorong oleh DPR RI terkait perda bencana," katanya hari ini.
Untuk penanganan bencana alam, kata Didin, saat ini tidak semua kabupaten/kota di Provinsi Jabar memiliki Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga pihaknya meminta kepada BPBD untuk aktif lagi.
Menurut dia, selain perda hal lain dalam mengatasi masalah bencana daerah adalah peta daerah-daerah rawan bencana yang nantinya akan menyangkut program dan penganggaran yang disusun DPRD bersama Pemprov Jabar.
"Akan tetapi, BPBD Jabar harus proaktif juga mensinergikan dengan peta yang dimiliki pusat. Karena menangani persoalan bencana nggak bisa sendirian," katanya.
Dikatakan dia, untuk penyusunan peta bencana juga menurutnya harus koordinasi dengan daerah dan BPBD harus proaktif turun ke bawah dan pusat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap BPBD tingkat kabupaten/kota bergerak semaksimal mungkin dalam penyusunan peta rawan bencana dan BPBD Provinsi harus proaktif mendekati daerah yang belum memiliki BPBD.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan agar dibuat sebuah peraturan daerah (Perda) tentang kawasan rawan bencana atau zona merah karena sejumlah daerahnya tergolong dalam rawan bencana seperti longsor dan banjir.
"Saya kira untuk sosialisasi zona merah maka harus ada sebuah perda atau pergub," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf Macan Effendi, usai Sosialisasi Grand Opening Bandung Timur Plaza, beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, untuk saat ini Pemprov Jawa Barat hanya bisa mengimbau warganya untuk tidak tinggal di daerah rawan bencana tapi seharunya pemerintah juga memberikan alternatif pilihan yang bisa ditinggali warga.
"Tapi pemberian alternatif daerah tinggal tersebut belum tentu sesuai kehendak warga dan kerap kali, warga enggan untuk berpindah lokasi tempat tinggal," kata dia. ***1***
Biqwanto
Ajat S
DPRD JABAR KAJI USULAN PERDA RAWAN BENCANA
Rabu, 10 April 2013 7:43 WIB