Cianjur (ANTARA) - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan sanksi lebih berat bagi penjual minuman keras yang masih menjalankan usahanya setelah beberapa kali terjaring razia guna menekan peredaran miras di Cianjur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Rabu, mengatakan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras dinilai tidak membuat penjual jera, bahkan mereka melakukan berbagai cara untuk tetap berjualan.
"Meski digencarkan razia ke sejumlah lokasi yang diduga masih terjadi peredaran miras, penjual mengakali dengan menawarkan pemesanan miras melalui pesan singkat di ponsel, sehingga sulit ditelusuri petugas," katanya.
Pihaknya berharap usulan revisi sanksi terhadap penjual miras dapat dikabulkan segera agar menjadi efek jera bagi penjual karena sanksi denda Rp500 ribu dinilai tidak memberatkan sehingga mereka kembali berjualan secara sembunyi-sembunyi.
Hal tersebut terbukti saat menggelar razia dua hari lalu, saat pihaknya menyita 159 botol miras berbagai merek dari kios berkedok depot jamu yang masih menjual minuman keras, di mana penjual sudah beberapa kali dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan membayar denda.
"Sebagian besar yang terjaring pemain lama, sehingga kami berharap revisi sanksi bagi penjual lebih berat lagi sehingga peredaran miras di Cianjur dapat diberantas," katanya.
Sedangkan terkait pola baru yang dilakukan penjual, membuat pihaknya kesulitan melakukan tindakan karena tidak dapat terdeteksi di mana penjual memilih cara mengantarkan langsung ke lokasi yang disepakati dengan pembeli melalui media sosial atau pesan singkat di ponsel.
Sehingga penguatan dari sisi penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi lebih berat tercantum dalam Perda Miras diharapkan penjual akan berpikir dan jera untuk mengulangi kesalahan.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah dapat mengabulkan revisi perda terkait sanksi berat bagi penjual miras," katanya.