Cirebon (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jawa Barat, menghentikan program 'Kelakon Ditonggoni', yaitu cetak KTP elektronik dalam waktu lima menit, karena minimnya jatah blangko dari pemerintah pusat.
"Untuk sekarang program pencetakan KTP elektronik dalam waktu lima menit sudah dihentikan," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan "Program Kelakon Ditonggoni", yaitu program cetak KTP dalam waktu lima menit sebenarnya diapresiasi oleh masyarakat karena mengurusnya relatif singkat.
Namun, katanya, akibat tidak adanya blangko, maka program harus dihentikan. Sebelum adanya program tersebut pembuatan KTP elektronik membutuhkan waktu yang lumayan lama.
Pihaknya sempat mengundurkan lamanya proses pencetakan KTP elektronik tersebut menjadi beberapa jam hingga beberapa hari.
"Akan tetapi dengan minimnya blangko KTP elektronik yang didapatkan, membuat program tersebut akhirnya tidak berjalan," ujarnya.
Eli menuturkan program cetak KTP dalam waktu lima menit mulai dilaksanakan pada awal 2019 dan bisa maksimal hingga Juli 2019, selebihnya sulit dijalankan karena ketersediaan blangko.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Cirebon kembali menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik sementara sampai blangko tersedia kembali.
"Kita terpaksa cetak suket lagi, padahal kemarin sudah tidak ada," katanya.
Baca juga: 99% warga Kota Sukabumi sudah miliki KTP elektronik
Baca juga: Cirebon dapat jatah 500 keping blangko KTP elektronik per bulan