Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meringkus muncikari S, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus prostitusi melibatkan publik figur seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, berinisial PA.
"Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah tertangkap," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Ia mengungkapkan tersangka ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S yang tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.
Digital forensik, kata dia, juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.
"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kami dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah diungkap sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Baca juga: Kenapa status kasus PA dan Vanessa Angel beda? Ini penjelasan polisi