Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengajak para aktivis mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi UU KPK dan Rancangan KUHP.
"Terkait UU KPK mari kita kaji bersama. Mari kita masuk ke langkah-langkah konstitusional, misalnya judicial review dan sebagainya," ucap Ketua Umum PB HMI Saddam Al Jihad melalui telepon selulernya, di Jakarta, Minggu.
Menurut Saddam, panggilan Sddam Al Jihad, dalam menyikapi RUU KPK dan RKUHP yang ditolak mahasiswa, dirinya mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia dari berbagai latar belakang gerakan, untuk menggelar temu mahasiswa nasional, sehingga bisa fokus membicarakan undang-undang atau rancangan undang-undang (UU dan RUU) yang dinilai kontroversial.
Saddam, saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi "Demo Mahasiswa Aksi dan Substansi" di Jakarta, Sabtu (28/9), mengatakan, PB HMI telah mengajak
para mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dari HMI, untuk sama-sama membuat kegiatan temu mahasiswa nasional, sehingga bisa membicarakannya dengan fokus.
Terkait revisi UU KPK, Saddam mengajak mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional, misalnya judicial review.
Berdasarkan aksi yang dilakukan para aktivis 1998, menurut dia, setiap aksi demo harus ada kajian, aksi, dan evaluasi, yang kemudian melahirkan Reformasi 1998.
Oleh karena itu, menurut dia, aksi yang dilakukan mahasiswa pada 23 dan 24 September lalu, seharusnya juga diawali dengan kajian mendalam.
"Saya mau bilang bahwa gerakan-gerakan teman-teman mahasiswa kemarin harus diawali juga dengan kajian, aksi, dan kemudian kita evaluasi," kata Saddam.
Pada kesempatan tersebut, Saddam juga menanggapi kematian dua mahasiswa akibat tertembak peluru tajam pada saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, di Kendari.
Menurut Saddam, kasus kematian dua mahasiswa harus diungkap secara tuntas dan waktu secepatnya, agar tidak menjadi pemicu kemarahan rakyat. "Jika ada yang menggunakan peluru tajam saat mengamankan aksi di sana, harus diusut hingga tuntas," tegas Saddam.
Saddam mengharapkan, ke depan tak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban saat melakukan aksi demo. "Cukup dua mahasiswa di Kendari itu yang meninggal. Unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang. Semua pihak harus saling menghormati," tegas Saddam.
Baca juga: Oknum atasnamakan PB HMI akan ditindak tegas dan diproses hukum
HMI ajak aktivis mahasiswa tempuh langkah konstitusional sikapi UU KPK
Minggu, 29 September 2019 13:56 WIB