Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, mengerahkan 30 petugas guna melakukan pemeriksaan kesehatan dan syarat hewan kurban yang ada di wilayahnya mulai Senin (11/5).
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi Tita Mariam mengatakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat untuk membantu personel pemeriksa di lapangan.
“Pemeriksaan ke penjual hewan kurban akan dimulai besok (Senin) dengan melibatkan PDHI. Biasanya kebutuhan petugas sekitar 30 orang lebih,” katanya di Cimahi, Minggu.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan sekaligus ketentuan syariat, mulai dari kondisi fisik hingga usia ternak.
Ia mengatakan hewan kurban harus dipastikan tidak kurus, tidak cacat, cukup umur, berjenis kelamin jantan, serta tidak dikebiri.
Menurut dia, usia hewan kurban dapat diketahui melalui pertumbuhan gigi tetap dengan rincian kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun.
Selain memastikan kelayakan hewan kurban, Dispangtan Cimahi juga menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah mengantisipasi penyebaran penyakit pada ternak yang dijual di lapak-lapak musiman.
“Kalau ditemukan ternak sakit harus segera dipisahkan dari ternak lainnya,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan di lapangan, Dispangtan Cimahi juga menyiapkan 3.600 kalung tanda sehat bagi hewan kurban yang dinyatakan lolos pemeriksaan oleh petugas.
Tita mengatakan pemeriksaan ante-mortem akan dilakukan secara bertahap mulai dari lapak pedagang hewan kurban hingga lokasi penyembelihan oleh petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Ia mengatakan kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi pada tahun ini diperkirakan mencapai 4.240 ekor, terdiri atas 1.940 sapi, 2.180 domba, dan 120 kambing.
Menurut dia, mayoritas hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi dipasok dari sejumlah daerah seperti Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, Ciamis, Madura, Bondowoso, hingga Gunung Kidul.
Karena itu, pihaknya memastikan seluruh ternak yang masuk ke Kota Cimahi wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
“Syaratnya ternak harus sehat dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal,” tuturnya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026