Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akan menindak tegas dan membawa ke ranah hukum beberapa oknum yang melakukan tindakan inkonstitusional, yakni membuat surat instruksi ilegal dan mengedarkannya dengan mengatasnamakan PB HMI.
"Surat instruksi yang mengatasnamakan PB HMI ilegal dan inkonstitusional. Surat itu sempat beredar pada 25 Mei lalu," kata Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) PB HMI, Safrudin Abas, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, yang diterima, Selasa.
Safrudin Abas yang biasa disapa Safas ini mengakui, dua orang oknum pembuat surat instruksi yang mengatasnamakan PB HMI, adalah Arya Kharisma dan Taufan Ikhsan, adalah teman-temannya sendiri. "Tapi tindakan mereka inkonstitusional dan jauh dari keabsahan," katanya.
Safas menegaskan, secara legal formal mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat surat yang mengatasnamakan PB HMI.
Menurut Safas, surat instruksi yang mengatasnamakan PB HMI dikeluarkan oleh Arya dan Taufan dan diedarkan ke seluruh cabang dan Badko se-Indonesia dinilai cacat hukum dan tidak sah. "Saudara Arya dan Taufan, sudah direshuffle oleh Ketua Umum PB HMI, R Saddam Al Jihad," katanya.
Safas juga menyebut SK reshuffle dari Ketua Umum PB HMI terhadap Arya dan Taufan, yakni Nomor: ISTIMEWA/KPTS/A/K/05/1440 dan Nomor: ISTIMEWA/KPTS/A/K/09/1440. "Dengan demikian mereka tidak punya hak mengklaim sebagai pengurus," kata Safrudin.
Menurut dia, Arya dan Taufan akan ditindak tegas karena tindakan mereka dengan mengklaim sebagai PB HMI periode 2018-2020 adalah tindakan yang tidak terpuji.
Safas menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tidak terpuji oleh oknum PB HMI yang sudah direshuffle ini akan dibawa ke ranah hukum, karena dinilai sudah mempermalukan HMI. "Apalagi situasi saat ini sangat dibutuhkan persatuan bangsa," katanya.
Baca juga: HMI Cianjur laporkan caleg DPR lakukan politik uang
Baca juga: HMI minta pemerintah tuntaskan penanganan konflik agama di Sampang