Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan permintaan mahasiswa untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
"Saya mengimbau kepada adik mahasiswa agar menurunkan tensi karena semua tuntutannya sudah kita penuhi terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan DPR telah menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan atas permintaan Presiden Jokowi dan aspirasi masyarakat.
Menurut dia, RUU Pertanahan dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih dalam proses pembahasan sehingga tidak perlu dilakukan penundaan karena belum pengambilan keputusan.
"RUU Minerba dan RUU Pertanahan berbeda dengan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak perlu dilakukan penundaan karena belum pengambilan keputusan," ujarnya.
Dia meminta agar para mahasiswa memahami bahwa apa yang dilakukan DPR dengan menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, bukan hanya atas usulan pemerintah namun mendengar aspirasi mahasiswa.
Karena itu dia membantah isu negatif terkait beberapa isi dari RUU Pemasyarakatan misalnya narapidana bisa cuti dan jalan-jalan di mall.
"Banyak hal yang dipelintir lalu membuat suasana panas sehingga saya jelaskan, tidak ada hal-hal seperti itu. Namun untuk menurunkan tensi dan memenuhi aspirasi publik dan usulan Presiden maka dua RUU kami tunda," katanya.
Baca juga: Dokter: Mahasiswa pingsan saat aksi di Bandung akibat perut kosong belum makan
Baca juga: Sembilan polisi dan 87 mahasiswa terluka dalam bentrokan saat demo