Garut (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai mengubah sistem uji KIR manual yang semula menggunakan buku menjadi uji KIR secara elektronik dengan menggunakan kartu bernama Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik) yang terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan sehingga terhindar dari pemalsuan.
"Mulai 1 Oktober ini (2019) tidak ada lagi buku uji, diganti dengan kartu KIR atau KIR elektronik, sehingga potensi pemalsuan kecil sekali," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Suherman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, inovasi pelayanan Uji KIR itu untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan menghindari adanya pemalsuan buku KIR, karena dengan kartu KIR tersebut tidak bisa dipalsukan.
Kartu Blue tersebut, kata dia, memiliki chip yang bisa mendeteksi data kendaraan yang bersangkutan, dan memudahkan proses pengecekan kondisi kendaraan secara berkala.
"Kartu itu memudahkan pengecekan secara berkala, tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker bercode di kaca depan," katanya.
Menurut dia, di Jabar sistem pelayanan secara elektronik itu baru diberlakukan oleh Dishub Garut, meski sebenarnya sistem itu sudah dicanangkan sejak 2017.
Daerah lain yang belum uji KIR elektronik itu, kata dia, karena adanya kendala peraturan daerah dan pengadaan investasi alat-alat dan infrastruktur, sedangkan Garut sudah tidak ada hambatan lagi.
"Diharapkan sistem ini ke depan tidak akan terjadi pemalsuan dokumen," katanya.
Seorang pemilik kendaraan truk, Ajat (42) mengatakan, aturan baru uji KIR tersebut memudahkan proses pelayanan yang lebih mudah dan cepat.
"Tidak ribet," katanya.
Baca juga: Petugas periksa kelayakan kendaraan umum tujuan selatan Garut
Baca juga: Pengusaha angkutan abaikan keselamatan di Garut diancam pidana
Dishub Garut berlakukan uji KIR elektronik untuk hindari pemalsuan
Rabu, 18 September 2019 19:00 WIB