Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan belum dapat mencopot jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut Kuswendi yang menjadi tersangka korupsi karena belum ada ketetapan hukum yang sah dari pengadilan.
"Jabatan kadisnya belum dapat dipindahkan, kan belum ada penetapan (hukum)," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia mengaku secara resmi sudah menerima surat pemberitahuan terkait status Kadispora Kuswendi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Ciateul oleh Polda Jabar.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, tidak bisa langsung mengganti pejabat utama pada dinas tersebut, karena masih menunggu ketetapan hukum dalam kasus itu.
Selain itu, lanjut dia, jabatan Kuswendi di dinas tersebut belum dua tahun sehingga tidak dapat dipindahkan atau diganti oleh pejabat baru.
"Pejabat itu sekarang dua tahun tidak boleh pindah," katanya.
Ia mengungkapkan, peran bupati juga tidak memiliki kewenangan penuh dalam pencopotan maupun penggantian jabatan kepala dinas sebelum menjabat selama dua tahun.
"Bupati tidak punya kewenangan penuh, sebelum dua tahun tidak bisa kecuali ada peringatan," katanya.
Bupati Garut usai upacara Senin di Lapangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut melantik sejumlah kepala dinas, namun untuk jabatan Kadispora dan beberapa dinas lainnya belum ada penggantian.
Bupati Garut belum copot jabatan Kadispora tersandung korupsi
Senin, 19 Agustus 2019 19:17 WIB