Cianjur (ANTARA) - Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Cianjur, Jawa Barat, mencatat dari 28 ribu pelaku UMKM yang tercantum secara legal di dinas, hanya sebagian kecil yang melakukan registrasi data secara online.
Kepala Diskoperdagin Cianjur, Himam Haris di Cianjur Jumat, mengungkapkan pelaku UMKM di Cianjur berjumlah puluhan ribu, namun hanya 28 ribu yang memiliki legalitas berupa surat izin usaha minimal dari pemerintah desa.
"Tidak banyak yang melegalitaskan usahanya sebagian besar UMKM memproduksi makanan. Legalitas tidak hanya sebatas surat izin usaha, pelaku UMKM didorong untuk mendaftarkan usahanya secara online," katanya.
Ia menjelaskan legalitas secara surat izin ataupun pendaftaran ke data base dinas akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan peminjaman modal agar usahanya dapat lebih ditingkatkan.
"Kalau ada legalitas, pinjaman ke perbankan akan lebih mudah, terlebih beberapa perbankan menjadi mitra dalam kredit usaha rakyat untuk UMKM dengan bunga yang ringan," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan pembinaan melalui pusat layanan usaha terpadu di Cipanas dan berbagai program yang dijalankan dinas.
"Ke depan di PLUT Cipanas akan dibuatkan asrama, agar pelaku usaha yang ingin belajar dan meningkatkan kualitas dapat menjalani pendidikan di sana karena sarana dan prasarana penunjang sudah mumpuni," katanya.
Baca juga: Citimall Cianjur II siap tampung produk UMKM lokal
Baca juga: Pemkot Cirebon latih jualan daring untuk 2.000 UMKM