Bandung (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB pada tahun ini menargetkan bisa menghimpun Rp4,9 triliun dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari masyarakat di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
"Target penghimpunan PBB-P2 sesuai dengan permintaan pemda melalui Bank BJB untuk tahun ini adalah sebesar Rp 4,9 triliun," kata Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan, di Bandung, Selasa.
Tedi menuturkan pnerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lebih dari kabupaten/kota di Jabar hingga saat ini masih di bawah 50 persen.
"Padahal ada sejumlah kabupaten/kota di Jabar akan memasuki periode jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada akhir bulan Agustus 2019 ini," kata dia.
Menurut Tedi, mayoritas wajib pajak masih memilih untuk membayar PBB-P2 pada satu pekan terakhir sebelum periode jatuh tempo dan setiap tahunnya transaksi pembayaran PBB-P2 pada periode tersebut mengalami penumpukan.
"Jadi biasanya seminggu terakhir itu pembayaran PBB-P2 di kantor-kantor cabang Bank BJB sangat penuh. Penumpukan transaksi ini tentu saja akan berdampak pada terganggunya layanan, seperti terjadi perlambatan input dan lain-lain," kata dia.
Dia mengatakan membludaknya jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 menjelang tanggal jatuh tempo sering membuat Bank BJB menambah jam kerja karyawannya pada periode tersebut.
Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi nasabah atau masyarakat yang hendak membayar PBB-P2.
"Selain itu, wajib pajak yang memilih untuk membayar pajak pada periode tersebut juga biasanya harus mengantre cukup lama. Untuk yang datang agak siang ke kantor cabang, antrean bisa mencapai 45 menit," kata dia.
Sehingga pihaknya mengimbau agar wajib pajak memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 sejak jauh-jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo agar wajib pajak bisa melakukan kewajibannya dengan lebih nyaman.
"Selain di kantor cabang terdekat, Bank BJB juga sudah menyiapkan sejumlah channel pembayaran PBB-P2. Untuk transaksi online, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi bjb Digi," kata dia.
Lebih lanjut Tedi mengatakan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui seluruh saluran, seperti teller, ATM, dan EDC tanpa pungutan biaya tambahan administrasi.
"Pembayaran juga dapat dilakukan melalui channel layanan yang sudah bekerjasama dengan Bank BJB dan Pemerintah Daerah setempat, seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, dan 796 agen Laku Pandai yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Tedi.
Baca juga: Bank BJB raih penghargaan Piala Humas Jabar 2019
Baca juga: Hingga triwulan dua 2019, laba bersih Bank BJB capai Rp803 miliar