Cianjur (ANTARA) - Dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ yang pasung di Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat, dibebaskan Kementerian Sosial bersama Dinsos Cianjur dan Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) setelah 13 tahun berada di dalam kotak kayu berukuran 2X2 meter.
Kedua ODGJ pasung atasnama Bobon (38) warga Kampung Limus Pacing, Desa Margasari dan Entin (40) warga Kampung Sukasirna, Desa Maragsari, Kecamatan Naringgul, dipasung karena kerap meresahkan keluarga dan warga sekitar.
Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid di Cianjur, Selasa, mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat laporan keberadaan dua orang warga di desa tersebut mengalami ODGJ dan terpaksa di pasung karena meresahkan.
Setelah mendapkan laporan tersebut, katanya, pihaknya mengirim tim ke lokasi untuk memastikan keberadaan keduanya. Bersama tim dari kemeterian dan aparat terkait lainnya, langsung melakukan pembebasan kedua orang yang sudah dipasung sejak belasan tahun lalu.
"Keduanya langsung kita bawa ke istana KSJ di Cianjur, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga sembuh dan kembali ketengah masyarakat sebagai warga normal lainnya," kata Nurhamid.
Hingga saat ini, tutur dia, berdasarkan data dan laporan dari pihak desa, hanya dua orang warga di wilayah tersebut yang mengalami ODGJ pasung dan telah dibebaskan.
Harapannya hal serupa dilakukan berbagai pihak mulai dari tingkat kampung dan desa, segera melaporkan jika ada warganya yang mengalami ODGJ pasung, untuk segera dibebaskan dan mendapatkan perawatan dan bantuan pengobatan.
Kepala Desa Margasari, Azid mengatakan sejak mendapat imbauan dari pihak kecamatan beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melaporkan keberadaan dua orang warga yang mengalami ODGJ pasung ke dinas terkait melalui kecamatan.
"Kami sangat bersyukur laporan langsung ditanggapi. Harapan kami sertelah mendapat pengobatan keduanya dapat kembali hidup normal seperti warga lainnya," kata dia.
Baca juga: Bupati Cianjur bebaskan korban pasung
Baca juga: Bebas pasien pasung di Cianjur ditarget tahun 2020
Dua orang gangguan jiwa asal Cianjur yang dipasung dibebaskan
Selasa, 23 Juli 2019 15:41 WIB