Jakarta (ANTARA) - Anak bungsu terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, mengatakan keluarga menyepakati ibunya tidak melakukan banding walaupun sempat terjadi perdebatan.
"Ada perbedaan pendapat ya di keluarga, tapi akhirnya disepakati belum mau banding ada beberapa alasan sehingga demikian," kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Adapun alasannya, kata Atiqah, karena usia dan kesehatan yang bersangkutan. Selain itu ia berharap Ratna tidak terlalu lama menjalani hukuman karena dipotong sembilan bulan dalam penahanan dan juga diharapkan ada remisi.
"Karena kan itunganya Insyaallah gak lama lagi hukumannya dengan remisi-remisi dan usia ibu, udah capai lah jadi pertimbangannya gak banding," ucap Atiqah.
Selain itu, kata Atiqah, ibunya ingin berkonsentrasi dan fokus untuk menyelesaikan buku yang tengah dikerjakannya.
"Dia sih bilang udah saja aja gue, gue ingin fokus menyelesaikan bukunya di sisa-sisa terakhir ini di beberapa bulan terakhir," kata Atiqah.
Buku itu, kata Atiqah, berisi soal perjalanan ibunya semenjak kecil hingga saat ini. Secara teknis, Atiqah mengaku hanya sebagai editor kecil dan membantu berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Koordinasi saja, apa yang dibutuhkan. Bukunya sudah siap, tinggal sempurnakan saja," ucap Atiqah menambahkan.
Selasa ini, Ratna diketahui berulang tahun dalam usia 70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya mengunjungi yang bersangkutan sejak pukul 15:00 WIB di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
Anak-anak Ratna membawakan sang ibunda nasi tumpeng dan kue ulang tahun. Meski tidak membawakan buah tangan berupa kado, Atiqah mengaku pihak keluarga selalu mendoakan Ratna dalam menjalani hukuman.
"Kami berdoa supaya ibu selalu sehat, kuat dan tegar dalam menghadapi ini," ucap Atiqah menambahkan.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada Kamis (11/7) dengan dipotong masa penahanan. Pihak Ratna merencanakan untuk memindahkan Ratna Sarumpaet dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya divonis 2 tahun
Baca juga: Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun