Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan tilang elektronik pada sejumlah kota besar di Indonesia setelah Polda Metro Jaya menerapkan sejak akhir 2018.
"Kepolisian sedang mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Dirkamsel) Polri Brigadir Jenderal Polisi Chrisnanda Dwilaksana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Chrisnanda mengatakan pemberlakuan tilang elektronik di Ibukota Jakarta masih tahap awal sehingga masih dikembangkan secara bertahap.
Dikatakan Chrisnanda, sistem tilang elektronik akan menjadi kebijakan bagi setiap direktorat lalu lintas seluruh polda untuk menerapkan aturan itu termasuk di jalan tol.
Chrisnanda menegaskan tilang elektronik berlaku bagi siapa pun termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pejabat negara karena pelanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera.
"Jadi tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," ujar Chrisnanda.
Dijelaskan mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu, budaya tertib lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan, sedangkan kesadaran tertib berlalu lintas disebabkan tiga hal, karena sadar pentingnya tertib berlalu lintas, tidak ada peluang untuk melanggar, dan penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih.
Menurut Chrisnanda, jumlah korban kecelakaan lalu lintas sudah cukup tinggi dan masalah kemacetan termasuk kategori parah yang disebabkan pelanggaran dilakukan pengguna jalan.
Melalui tilang elektronik, Chrisnanda mengharapkan muncul kesadaran tinggi berlalu lintas dari pengguna jalan, tanggung jawab, peka, dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Diketahui, saat ini puluhan kamera tersembunyi terpasang pada 10 titik di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman Jakarta Pusat guna merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan.
Kamera berteknologi tinggi itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan non tol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Baca juga: Mulai 1 Juli, fitur baru tilang elektronik rekam wajah pengemudi
Baca juga: Petugas tilang 46 kendaraan yang parkir liar di Kota Bandung
Polri akan berlakukan tilang elektronik di kota besar
Rabu, 3 Juli 2019 16:45 WIB