Cianjur (ANTARA) - Kuasa hukum Ridwan Mubarok tersangka penipuan terhadap Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Penetapan Ridwan Mubarok sebagai tersangka berdasarkan bukti ikut serta bersama terdakwa Mustajab yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penipuan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, beberapa waktu lalu.
Karnaen ketua tim kuasa hukum Ridwan Mubarok di Cianjur, Senin mengatakan penangguhan penahanan tersebut didasari atas faktor kemanusian karena selama ini belum pernah ditahan institusi hukum manapun.
"Kami menilai pasal 368 yang dituduhkan terkesan dipaksakan dan dalam perkara ini Ridwan Mubarok tidak menerima seperpun terkait kasus penipuan yang dilakukan Mustajab yang mengaku sebagai anggota KPK," kilahnya.
Pihaknya berharap Kejari Cianjur, dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahan tersebut, namun apabila permohonanya ditolak, pihaknya mengancam akan mengajukan praperadilan.
Bahkan pihaknya menilai dalam proses penangkapan terhadap klienya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena di tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah hadir sebagai saksi di persidangan Mustajab.
"Harapan kami penangguhan penahanan terhadap klien kami dapat dikabulkan. Kalau tidak kami akan mengajukan praperadilan karena berbagai pertimbangan hukum," ancamnya.
Sementara Kepala Kejari Cianjur, Yudi Supriyadi mengatakan pihanya akan menerima permohonan penangguhan penahan yang diajukan kuasa hukum tersangka Ridwan Mubarok
Namun, pihaknya tidak langsung memberikan jawaban karena harus melalui sejumlah tahapan seperti pengkajian dan pertimbangan sebelum memberikan jawaban dikabulkan atau tidak.
"Saat ini tersangka penipuan sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Cianjur, mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan, setelah itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Cianjur," ujarnya.
Ia menjelaskan Ridwan Mubarok, RA Nandang, Santy Junitha Soekarno dan Dian Wisdianawati, akan dijerat dengan Pasal 368 junto 378 KUHP pemerasan dengan maksimal hukuman selama 9 tahun penjara.
Sedangkan terkait ancaman kuasa hukum tersangka untuk melakukan praperadilan, pihaknya mempersilakan dan siap menghadapinya karena yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Bupati Cianjur bebaskan korban pasung
Baca juga: Lapas dititipi empat tersangka penipu Bupati Cianjur