Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, melalui Kantor Satpol PP Cianjur, mengeluarkan larangan tidak menjual hewan kurban di pinggir jalan protokol saat memasuki Hari Raya Idul Adha.
Kasatpol PP dan Damkar Cianjur, Muzani Saleh di Cianjur Kamis, mengatakan dikeluarkannya larangan tersebut merupakan tindak lanjut perintah dari Plt Bupati Herman Suherman.
"Langsung disampaikan Plt Bupati Cianjur, pada penjual kambing dan domba saat melakukan kunjungan ke pasar hewan Cianjur, beberapa hari lalu dan kami tindaklanjuti dengan razia seiring maraknya penjualan hewan kurban," katanya.
Ia menjelaskan, pusat penjualan hewan kurban akan di pusatkan di dua tempat Pasar Hewan Siliwangi khusus untuk domba dan kambing, sedangkan hewan kurban sapi akan ditempatkan di area Pasar Induk Pasirhayam.
"Kalau ada pedagang yang masih tetap berjualan hewan kurban selain ditempat yang sudah ditetapkan Pemkab Cianjur, akan segera kami tindak tegas," katanya.
Koordinator Pedagang Pasar Hewan Cianjur, Ujang Koswara, mengatakan langkah pemkab untuk memusatkan kegiatan penjualan hewan kurban di pasar hewan sangat didukung pedagang.
"Keberadaan pedagang liar membuat tingkat penjualan hewan kurban di pasar hewan menurun. Tahun-tahun sebelumnya tingkat penjualan mengalami peningkatan dalam satu hari mampu menjual 500 hingga 800 ekor kambing dan domba," katanya.
Sedangkan sejak tahun 2017 pedagang di pasar tersebut, hanya dapat menjual sebanyak 500 ekor perhari pada saat lebaran kurban, meskipun menjelang Idul Adha harga hewan akan meningkat sekitar 20 persen dari harga biasa.
"Biasanya harga kambing dijual Rp 2,4 juta pada hari pasar biasa akan naik menjadi Rp 3 juta perekor menjelang masuknya lebaran kurban. Minimnya penjualan selama ini karena pedagang musiman yang menjamur," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur resmi jalankan program BPNT di Cidaun
Baca juga: Dua KLB keracunan terjadi di Cianjur selama Januari-Juni 2019
Pemkab Cianjur keluarkan larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan
Kamis, 27 Juni 2019 14:31 WIB