Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan penyelidikan kasus tuduhan institusi Polri tidak netral yang disampaikan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz kepada pimpinan Kepolisian Resor Garut, karena kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Hasil pengkajian dan pleno Bawaslu Garut, alasannya logis yuridis yaitu tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Garut, Asep Nurjaman di Garut, Sabtu.
Ia menyampaikan, keputusan penghentian itu sudah jelas berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Garut setelah memeriksa mantan Kapolsek Pasirwangi ke Bawaslu. "Penjelasannya sudah jelas," katanya.
Komisioner Bidang Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid menambahkan, lembaganya sesuai peraturan yang berlaku sudah menempuh proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi yang menyatakan ke media tentang netralitas Polri.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu Garut juga telah memeriksa tiga Kepala Polsek wilayah Polres Garut untuk mengklarifikasi adanya perintah pimpinan Polres Garut kepada kapolsek untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Hasil investigasi dan keterangan yang disampaikan pihak terkait, kata dia, tidak adanya unsur pelanggaran dalam Pemilu, artinya jajaran Polres Garut dinyatakan netral dalam pesta demokrasi di Garut.
"Bawaslu Kabupaten Garut menilai bahwa Polri dan khususnya Kapolres Garut beserta jajarannya netral, profesional dan tidak berpihak secara politik praktis kepada siapapun dan atau pihak manapun," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Pasirwangi mengungkapkan ke media massa di Jakarta, Minggu 31 Maret 2019 tentang Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang tidak netral dalam Pemilu 2019.
Namun sehari kemudian pernyataan itu dicabut kembali oleh mantan Kapolsek Pasirwangi itu di hadapan media massa di Markas Polda Jabar, Kota Bandung.
Meskipun sudah dicabut, Bawaslu Garut tetap menindaklanjutinya dengan memeriksa mantan Kapolsek Pasirwangi terkait pernyataannya, Kamis (4/4), selain itu memeriksa tiga kapolsek, yakni Polsek Garut Kota, Kadungora dan Karangpawitan terkait netralitas Polri.
Baca juga: Caleg kampanye di acara Kementerian Pertanian diperiksa Bawaslu Garut
Baca juga: Bawaslu Garut tindak lanjuti dugaan anggota polisi dukung Capres
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Hasil pengkajian dan pleno Bawaslu Garut, alasannya logis yuridis yaitu tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Garut, Asep Nurjaman di Garut, Sabtu.
Ia menyampaikan, keputusan penghentian itu sudah jelas berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Garut setelah memeriksa mantan Kapolsek Pasirwangi ke Bawaslu. "Penjelasannya sudah jelas," katanya.
Komisioner Bidang Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid menambahkan, lembaganya sesuai peraturan yang berlaku sudah menempuh proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi yang menyatakan ke media tentang netralitas Polri.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu Garut juga telah memeriksa tiga Kepala Polsek wilayah Polres Garut untuk mengklarifikasi adanya perintah pimpinan Polres Garut kepada kapolsek untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Hasil investigasi dan keterangan yang disampaikan pihak terkait, kata dia, tidak adanya unsur pelanggaran dalam Pemilu, artinya jajaran Polres Garut dinyatakan netral dalam pesta demokrasi di Garut.
"Bawaslu Kabupaten Garut menilai bahwa Polri dan khususnya Kapolres Garut beserta jajarannya netral, profesional dan tidak berpihak secara politik praktis kepada siapapun dan atau pihak manapun," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Pasirwangi mengungkapkan ke media massa di Jakarta, Minggu 31 Maret 2019 tentang Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang tidak netral dalam Pemilu 2019.
Namun sehari kemudian pernyataan itu dicabut kembali oleh mantan Kapolsek Pasirwangi itu di hadapan media massa di Markas Polda Jabar, Kota Bandung.
Meskipun sudah dicabut, Bawaslu Garut tetap menindaklanjutinya dengan memeriksa mantan Kapolsek Pasirwangi terkait pernyataannya, Kamis (4/4), selain itu memeriksa tiga kapolsek, yakni Polsek Garut Kota, Kadungora dan Karangpawitan terkait netralitas Polri.
Baca juga: Caleg kampanye di acara Kementerian Pertanian diperiksa Bawaslu Garut
Baca juga: Bawaslu Garut tindak lanjuti dugaan anggota polisi dukung Capres
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019