Antarajabar.com - Polisi mengungkap kasus pembobolan uang dalam ATM dengan tersangka satu orang yang ditangkap warga saat menjalankan aksinya di ATM BRI Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Modusnya ganjal kartu ATM, terus korban bingung dikasih call center palsu buat masukin pin, lalu pelaku mengambil uang korban," kata Kepala Polsek Manonjaya AKP Hamzah Nasip kepada wartawan, di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap dari aksi warga yang menghakimi pelaku Rian Adidaya (20) ketika mengetahui sedang melakukan aksi penipuan dan pembobolan di ATM BRI Manonjaya, Rabu (18/10).
Korban yang sudah dalam keadaan luka lebam itu, kata Hamzah langsung dibawa ke Polsek Manonjaya.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi berikut nasabah yang menjadi korban pembobolan uang dalam ATM.
"Beruntung pelaku berhasil kami amankan, lalu meredam massa, selanjutnya kami membawa tersangka untuk diproses secara hukum," katanya.
Ia menyampaikan, aksi tersangka itu dengan cara mengganjal lubang kartu ATM supaya kartunya tidak dapat keluar lalu nasabah meminta bantuan kepada `call center` palsu yang sudah dipasang pelaku.
Selanjutnya, nasabah yang terkecoh akan menghubungi telepon palsu tersebut lalu diminta menyebutkan nomor pin, selanjutnya diberitahukan akan datang pihak dari bank.
"Yang diincar pelaku ini adalah kartu ATM milik nasabah untuk nantinya dicairkan uangnya," katanya.
Hamzah menyampaikan, kasus tersebut diakui tersangka baru pertama kali menjalankan aksi kejahatannya di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan jaringan lain dalam kasus pembobolan ATM di daerah lain.
"Tentunya kami akan menyelidiki lebih jauh apa ada sindikatnya yang beroperasi di wilayah hukum kami, atau daerah lain, kami juga masih mengejar pelaku lainnya," katanya.
Sementara itu, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga telepon seluler, gunting, potongan gergaji, tiga kartu ATM milik orang lain yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di dalam sel tahanan markas Polsek Manonjaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Modusnya ganjal kartu ATM, terus korban bingung dikasih call center palsu buat masukin pin, lalu pelaku mengambil uang korban," kata Kepala Polsek Manonjaya AKP Hamzah Nasip kepada wartawan, di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap dari aksi warga yang menghakimi pelaku Rian Adidaya (20) ketika mengetahui sedang melakukan aksi penipuan dan pembobolan di ATM BRI Manonjaya, Rabu (18/10).
Korban yang sudah dalam keadaan luka lebam itu, kata Hamzah langsung dibawa ke Polsek Manonjaya.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi berikut nasabah yang menjadi korban pembobolan uang dalam ATM.
"Beruntung pelaku berhasil kami amankan, lalu meredam massa, selanjutnya kami membawa tersangka untuk diproses secara hukum," katanya.
Ia menyampaikan, aksi tersangka itu dengan cara mengganjal lubang kartu ATM supaya kartunya tidak dapat keluar lalu nasabah meminta bantuan kepada `call center` palsu yang sudah dipasang pelaku.
Selanjutnya, nasabah yang terkecoh akan menghubungi telepon palsu tersebut lalu diminta menyebutkan nomor pin, selanjutnya diberitahukan akan datang pihak dari bank.
"Yang diincar pelaku ini adalah kartu ATM milik nasabah untuk nantinya dicairkan uangnya," katanya.
Hamzah menyampaikan, kasus tersebut diakui tersangka baru pertama kali menjalankan aksi kejahatannya di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan jaringan lain dalam kasus pembobolan ATM di daerah lain.
"Tentunya kami akan menyelidiki lebih jauh apa ada sindikatnya yang beroperasi di wilayah hukum kami, atau daerah lain, kami juga masih mengejar pelaku lainnya," katanya.
Sementara itu, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga telepon seluler, gunting, potongan gergaji, tiga kartu ATM milik orang lain yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di dalam sel tahanan markas Polsek Manonjaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017