Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat memperketat pengawasan pada tahapan sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar proses ini berjalan sesuai aturan.
 
Anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Selasa, mengatakan pihaknya secara rutin menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan langsung di gudang penyimpanan logistik yang digunakan KPU setempat.

Baca juga: KPU Kota Cirebon melibatkan komunitas disabilitas pada tahapan pilkada
 
“Setiap hari kami menurunkan personel di lokasi untuk memastikan tahapan ini dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur,” katanya.
 
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan sejak hari pertama tahapan ini berlangsung pada Senin (4/11). Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap kualitas surat suara agar tidak ada yang rusak atau cacat sebelum didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).
 
Fajri menyebutkan hasil pengawasan pada hari pertama menunjukkan bahwa sebanyak 102.727 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, telah selesai disortir dan dilipat.
 
Dari jumlah tersebut, Bawaslu mencatat terdapat 62 lembar surat suara yang ditemukan rusak. Kerusakan ini meliputi adanya lubang kecil dan noda bintik sejenis tinta pada kertas.
 
Kendati begitu, pihaknya menyebut sebanyak 102.665 lembar surat suara lainnya dinyatakan dalam kondisi baik dan siap untuk didistribusikan.
 
“Untuk hasil pengawasan di hari kedua belum direkap, karena prosesnya masih berjalan. Namun kami setiap hari melakukan update hasil pengawasan ini,” ujarnya.
 
Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memantau proses tersebut, sehingga surat suara yang nantinya digunakan oleh pemilih pada 27 November 2024 benar-benar berada dalam kondisi baik.
 
Selain pengawasan, Fajri mengatakan KPU sudah diminta untuk selalu mengutamakan kehati-hatian dalam setiap tahap sortir dan pelipatan surat suara.
 
Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu Kota Cirebon menjamin seluruh logistik Pilkada 2024, termasuk surat suara bisa memenuhi standar yang telah ditetapkan.
 
“Kami sudah mengimbau kepada pihak KPU agar dalam pelaksanaan ini betul-betul memperhatikan aspek kehati-hatian dan ketelitian,” tuturnya.

Baca juga: KPU Kota Cirebon: Sortir dan lipat surat suara dirampungkan 4 hari

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024