Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita 12.284 batang rokok ilegal di salah satu kios di wilayah Cikampek.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, di Karawang, Kamis menyampaikan, belasan ribu batang rokok ilegal itu disita dalam operasi gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.

"Dalam operasi yang digelar pada pekan ini kami menyita 12.284 batang rokok ilegal dari salah satu kios di wilayah Cikampek. Barang bukti rokok ilegal itu kemudian diserahkan ke pihak KPPBC Purwakarta," katanya.

Ia menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok, seperti penyakit dan kerugian ekonomi.

Menurut dia, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Diharapkan operasi atau razia ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Karawang.

Ia menyebutkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami peraturan terkait peredaran rokok, serta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan KPPBC Purwakarta karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024