Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyita sebanyak 15.800 bungkus rokok ilegal tanpa cukai resmi dari hasil razia yang dilakukan oleh tim gabungan di enam kecamatan daerah itu.
“Kegiatan razia ini dilakukan selama tanggal 27-30 Agustus 2024, dengan sasaran utama yaitu sejumlah toko kelontong maupun pedagang yang menjual rokok ilegal,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan ribuan bungkus rokok itu terdiri dari 166 merek, yang belum mengantongi izin atau tidak memiliki pita cukai resmi sehingga masuk kategori barang ilegal.
Barang ilegal tersebut, kata dia, sebagian besarnya akan dijual kepada calon konsumen dengan harga jauh lebih murah ketimbang rokok bercukai resmi.
Pihaknya memperkirakan nilai dari rokok ilegal yang disita itu lebih dari Rp300 juta, sedangkan total kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp200 juta.
“Kami berhasil mencegah peredaran rokok ilegal ini di tengah masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja tim gabungan dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, TNI-Polri serta instansi lainnya yang sudah melakukan razia,” ujarnya.
Wahyu mengemukakan bahwa kegiatan razia untuk mencegah peredaran rokok ilegal, bakal dilakukan secara intensif agar masyarakat tidak membeli maupun menggunakan barang tersebut.
Menurut dia, penggunaan rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi bisa juga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) serta dapat menimbulkan efek negatif untuk kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.