Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman dan M Solih alias Ibang mendapat surat keputusan (SK) resmi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.

Bakal calon bupati yang merupakan petahana Herman Suherman di Cianjur Selasa, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Ketua Umum dan Sekjen PAN yang telah memberikan kepercayaan padanya dan Ibang untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Baca juga: Pasangan Herman Suherman dan M Solih siap maju Pilkada Cianjur 2024

"Kami mendapat dukungan dari lima partai politik koalisi BHSI Manjur (Bersama Herman Suherman Ibang Menuju Cianjur Emas), tiga partai sudah memberikan surat tugas PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PPP dan dua partai yakni PKB dan PAN sudah memberikan SK," katanya.

Pihaknya optimis tiga SK dari partai koalisi lainnya akan segera turun, sehingga dapat lebih memastikan pihaknya maju sebagai bakal calon pada Pilkada Cianjur 2024 yang akan digelar pada bulan November karena sudah mendapat dukungan 10 kursi.

"Kami sudah mempunyai dukungan dua SK dari PAN dan PKB yang sudah mendapat 10 kursi pada Pemilu 2024, tinggal menunggu SK lainnya dari PDI Perjuangan, PPPP dan Partai Demokrat," katanya.

Dukungan dari PAN tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/094/VI/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tertanggal 21 Juni 2024.

SK DPP PAN ini ditandatangani langsung Ketua Umum Zulkifili Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, diserahkan Ketua DPD PAN Cianjur, Herlan Firmansyah disaksikan jajaran pengurus, termasuk bakal calon Herman dan Ibang di Sekretariat Pemenangan BHSI.
"PAN mendukung pasangan BHSI untuk bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, ini tahapan yang cukup penting dalam proses dukungan atau pencalonan pasangan calon secara administratif final dapat mencalonkan dan mendaftarkan ke KPU," katanya.

Keputusan PAN Cianjur sudah final karena SK ditandatangani langsung ketua umum dan sekjen sehingga kader dan pengurus tegak lurus dengan keputusan tersebut, ketika ada yang tidak sejalan sanksi tegas organisasi yang akan menjawab.

"Terbitnya SK DPP PAN merupakan rangkaian dari tahapan penjaringan yang sudah dijalani sebelumnya, tidak ada keraguan di dalamnya. Tugas utama dan tugas pokok kader wajib menjawab amanah dari ketua umum dan sekjen dengan memenangkan pasangan BHSI," katanya.

Baca juga: KPU pastikan tak ada calon perseorangan pada Pilkada Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024