Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta peserta Pemilu 2024 di daerahnya tidak menggunakan kendaraan berplat merah maupun fasilitas milik negara lainnya untuk keperluan kampanye, karena hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menjelaskan larangan itu sudah tercantum dan diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga peserta pemilu baik calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) harus menaati regulasi tersebut.
“Larangan itu ada diatur dalam Pasal 521, yang berbunyi setiap peserta dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” kata Joharudin di Kota Cirebon, Jumat.
Ia mengatakan sejauh ini Bawaslu Kota Cirebon telah menerima sejumlah aduan soal dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Salah satunya berkaitan dengan pemakaian kendaraan roda tiga berplat merah.
Dari laporan itu, kata dia, diduga terdapat penggunaan kendaraan plat merah untuk membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu caleg di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kemudian, Bawaslu Kota Cirebon langsung menindaklanjuti laporan itu dan meminta keterangan dari camat, lurah, RW, dua orang yang membawa kendaraan tersebut dan caleg bersangkutan.
Ia menyatakan dari hasil pemeriksaan itu, Bawaslu Kota Cirebon tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pada laporan tersebut.
“Saat kami panggil caleg itu, dia mengatakan tidak tahu. Dia menyuruhnya pakai mobil untuk memasang APK itu (bukan kendaraan plat merah). Camat, lurah, dan RW itu tidak pernah mengizinkan,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan Pemilu 2024, pihaknya selalu mengedepankan upaya pencegahan.
Hal itu dilakukan guna meminimalkan terjadinya potensi-potensi pelanggaran, khususnya pada masa kampanye saat ini. “Perlu kita ketahui bersama bahwa paradigma pengawasan pemilu yang digunakan Bawaslu saat ini mengutamakan pencegahan. Kami melakukan pencegahan tersebut melibatkan semua pihak terkait,” tutur Fajri.
Ia mengungkapkan jauh sebelum tahapan kampanye dilakukan pada 28 November 2023, Bawaslu Kota Cirebon telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap APK ataupun alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar.
Menurutnya hal itu menjadi salah satu bukti bahwa Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berjenjang pada semua tahapan Pemilu 2024.
“Kami dari jajaran Bawaslu Kota Cirebon sudah melakukan beberapa hal jauh sebelum dimulainya tahapan masa kampanye,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023