Anggota DPRD Jabar sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Achdar Sudrajat meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat untuk segera melengkapi persyaratan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Pasalnya, kata Achdar, sebanyak sembilan Raperda yang tengah dibahas untuk Propemperda 2024 tersebut, harus selesai sebelum 15 November 2023, karenanya persyaratan pembentukan Raperda sesuai peraturan yang ada harus segera dilengkapi.

"Waktu kita terbatas, Bapemperda DPRD Jawa Barat hanya menerima usulan dari 6 November sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu bisa, dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025)," kata Achdar di Bandung, Rabu.

Adapun salah satu syarat yang dimaksud, yaitu naskah akademik yang merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada.

Setelah persyaratan lengkap, Achdar mengatakan Bapemperda DPRD akan membawa usulan Raperda itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan kemudian dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.

"Nah rancangan tersebut nantinya akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda," ucap Achdar.

Achdar Sudrajat berharap Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan diimplementasikan dengan baik.

Adapun sembilan Raperda untuk Propemperda 2024 terdiri dari:
1. Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (prakarsa DPRD Jawa Barat).

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat (usulan Pemprov Jabar).

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 (usulan Pemprov Jabar).

4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 (usulan Pemprov Jabar).

5. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat (usulan Pemprov Jabar).

6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (usulan Pemprov Jabar).

7. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat (usulan Pemprov Jabar).

8. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) (usulan Pemprov Jabar).

9. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda) (usulan Pemprov Jabar).

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023