Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) tidak sesuai ketentuan di daerah itu yang masih terpasang pada beberapa titik di wilayah ini.
"Kami berkolaborasi dengan Satpol PP dan dihadiri KPU saat kita apel siaga untuk melakukan penertiban APS, yang mengandung unsur kampanye serta di pasang di tempat tak sesuai," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan penertiban itu dilakukan dengan memcopot APS milik bacaleg dari sejumlah partai politik (parpol). Dalam pelaksanaan tersebut Bawaslu Kota Cirebon membagi dua tim yang terdiri dari puluhan petugas.
"Tadi kita bergerak dari Kantor Bawaslu, kita bagi menjadi dua titik karena kita ada dua tim. Satu tim di Kecamatan Kesambi, Kecamatan Pekalipan, dan Kejaksaan. Tim kedua di Harjamukti dan Lemahwungkuk," ujarnya.
Ia mengemukakan mayoritas APS yang dicopot diduga memuat unsur kampanye seperti mencoblos, baik itu lewat tulisan maupun gambar.
Kegiatan penertiban ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan unsur pimpinan parpol di Kota Cirebon. Di mana mayoritas dari mereka sudah secara mandiri mencopot atau mengganti muatan isi APS yang disesuaikan selama masa sosialisasi.
"Setelah satu minggu berkoordinasi dengan para pimpinan parpol, ada kesepahaman bahwa mereka menertibkan secara mandiri. Banyak yang mereka tertibkan," katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kota Cirebon Nurul Fajri menyampaikan dari 185 APS yang diduga melanggar, hampir sebagian besarnya sudah ditertibkan.
Menurut dia, APS yang masuk kategori diduga melanggar itu umumnya memuat unsur kampanye atau dipasang pada lokasi tidak sesuai dan berkaitan dengan ketertiban umum.
"Kami mengedepankan upaya pencegahan, karena keberhasilan dari proses pengawasan pemilu itu bukan seberapa banyak pelanggaran yang kami tindak dan kami putus. Tetapi seberapa efektif dan sejauh mana kami melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu," tuturnya.
Ia menekankan tahapan saat ini adalah masa sosialisasi, sedangkan untuk kampanye dijadwalkan pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan DCT di tanggal 3 November.
"Semua partai politik jangan khawatir, semua akan mendapat hak yang sama dan kesempatan yang sama untuk berkampanye," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023