Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan empat pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya, Jawa Barat, karena sudah melengkapi persyaratan berupa dokumen administrasi pencalonan dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Hasil rapat pleno ini biasanya diserahkan kepada calon di kantor KPU, karena tahapan pilkada dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, jadi disampaikan langsung kepada calon," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin kepada wartawan di Kantor KPU Tasikmalaya, Rabu.

KPU Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menetapkan pasangan peserta Pilkada Tasikmalaya yakni petahana Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan wakilnya Cecep Nurul Yakin, kemudian Calon Bupati Azies Rismaya Mahfud dan Wakil BupatiHaris Sanjaya.

Selanjutnya, Calon Bupati Iwan Saputra dan Wakil Bupati Iip Miptahul Paoz serta Calon Bupati Cep Zamzam Dzulfikar Nur dan Wakil Bupati Padil Karsoma.

Zamzam menyampaikan, penetapan peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu berdasarkan rapat pleno, selanjutnya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah mendatangi semua calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan hasil pleno ke rumahnya masing-masing.

Jajaran KPU, kata Zamzam, tidak hanya memberitahukan hasil rapat pleno, tetapi menyampaikan juga tentang komitmen bersama peserta pilkada untuk mewujudkan pilkada damai dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

"Peserta pilkada dan masyarakat untuk mewujudkan pilkada yang damai dan patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.

Menurut dia, pilkada saat ini memiliki tantangan tersendiri karena pelaksanannya di tengah pandemi COVID-19, sehingga harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari wabah COVID-19.

Ia berharap, pelaksanaan pilkada yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan agar tidak menimbulkan masalah baru munculnya kasus penularan wabah COVID-19.

"Kami tidak ingin di tengah pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 ini, kemudian muncul penyebaran COVID-19 dalam kluster pilkada," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang aturan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Kami ingin mensosialisasikan kepada tim sukses dan pasangan calon untuk bersama-sama menyelamatkan masyarakat, penyelenggara dan peserta pemilu, supaya semuanya selamat dari COVID-19," katanya.

Baca juga: KPU Tasikmalaya anggarkan Rp234 juta untuk tes kesehatan bakal peserta Pilkada

Baca juga: Pemohon KTP di Kabupaten Tasikmalaya meningkat jelang Pilkada

Baca juga: DPT Kabupaten Tasikmalaya 1.308.969 jiwa

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020