Tasikmalaya  (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mencapai 1.308.969 jiwa yang tersebar di 39 kecamatan.

"Berdasarkan rapat pleno disahkan DPT di Tasikmalaya 1.308.969 jiwa," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan, penetapan itu sesuai aturan yang berlaku yakni melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data kartu tanda penduduk (KTP) oleh petugas Panitia Pemungutan Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Hasil verifikasi data penduduk terjadi penyusutan sebanyak 17.283 jiwa dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU sebelumnya sebanyak 1.326.252 jiwa.

Menurut Deden, perubahan data itu bisa saja terjadi karena belum memiliki KTP elektronik akibat pindah domisili maupun meninggal dunia.

Namun jumlah tersebut, kata dia, nantinya akan ada koreksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk memastikan semua warga Tasikmalaya dapat menyalurkan hak suaranya.

"Karena dimungkinkan ada koreksi dari Panwas maupun PPK di tingkat kecamatan," katanya.

Deden menegaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya berupaya seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Ia mengapresiasi, para petugas di jajaran kecamatan hingga desa yang telah bekerja melakukan proses verifikasi data penduduk bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kami minta masyarakat untuk membawa KTP elektronika sebagai syarat administratif yang akan diminta di TPS, selain undangan memilih," katanya. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018