Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra (tengah) bersama staf memperlihatkan barang bukti kasus korupsi program padat karya penanaman mangrove di kantor Kejari Indramayu, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua tersangka berinisial RD selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy dan Plt Kasi Program BPDAS berinisial BP pada kasus korupsi program padat karya penanaman mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr