Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membawa tersangka korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua tersangka berinisial RD selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy dan Plt Kasi Program BPDAS berinisial BP pada kasus korupsi program padat karya penanaman mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr