Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Mahkamah Agung Theodorus Yosep Parera (kedua kiri) menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis hakim memvonis Theodorus Yosep Parera dengan hukuman delapan tahun penjara subsider enam bulan serta denda Rp750 juta karena diniliai terbukti melakukan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr