Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Penanggulangan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya berharap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mempertontonkan hubungan badan kepada anak-anak dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami serahkan kepada lembaga penegak hukum untuk memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaaya Ato Rinanto saat dihubungi, Jumat (21/6).
Ia menuturkan, pasutri yang mempertontonkan hubungan badannya kepada anak-anak sudah ditangani langsung oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian, lanjut dia, sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut yang diharapkan pelakunya dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini harus menjadi efek jera bagi pelaku, dan peringatan bagi semua pihak, saya percayakan penanganan hukum ini kepada kepolisian," katanya.
Ia menambahkan, KPAID bersama lembaga terkait lainnya yang intens dalam penanggulangan anak akan terus mengawal penanganan kasus tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut hingga putusan sidang nanti.
"Kita juga melakukan pendampingan hukum kepada anak-anak dari mulai proses pemeriksaan oleh polisi sampai nanti sidang," katanya.
Sebelumnya, pasutri warga Kecamatan Kadipaten dilaporkan telah mempertontonkan hubungan badan kepada anak-anak dengan syarat harus membayar uang mulai dari Rp5 ribu per orang.
Hasil laporan sementara ada tujuh anak yang menjadi korban dalam kasus menonton adegan asusila itu.
Baca juga: Psikolog: dua fenomena kasus pasutri Tasikmalaya perlu perhatian
Baca juga: Tim psikolog siap pulihkan psikis anak penonton hubungan badan