Garut (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat yang melakukan penelusuran di lapangan membantah adanya pungutan liar (pungli) kepada sejumlah guru CPNS di Kecamatan Cikelet seperti yang sudah ramai diberitakan di beberapa media massa.
"Tidak ada seperti yang diberitakan itu, kalau bentuknya syukuran tapi tidak dikoordinir itu silakan, yang salah justru kalau dikoordinir," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Totong kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Disdik Garut telah mendapatkan laporan dugaan pungutan liar itu, kemudian menelusurinya hingga menyimpulkan tidak ada iuran ilegal menimpa guru yang baru lolos masuk CPNS.
Hasil pengakuan pihak terkait, kata Totong, pungutan itu untuk kegiatan syukuran, namun jika ada paksaan atau merugikan pihak lain maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Bentuknya itu bukan pungli, hanya bentuk syukuran saja, apapun praktiknya kalau merugikan akan ditindak," katanya.
Ia menyampaikan, Disdik Garut selama ini tidak memerintahkan melakukan praktik pungutan tersebut, bahkan seluruh pegawai di lingkungan Disdik diinstruksikan tidak melakukan pemungutan yang melanggar aturan.
"Disdik telah mengeluarkan surat edaran agar tak ada iuran ilegal di lingkungan pendidikan, kenapa juga harus minta kan kita sudah digaji negara," katanya.
Ia mengatakan, seluruh pegawai negara telah mengetahui aturan dan kewajibannya apabila menemukan praktik pungutan liar untuk segera melaporkannya.
Namun jajaran Disdik Garut juga, kata dia, terus menyampaikan berbagai informasi tentang aturan sekaligus memberikan pembinaan kepada guru agar meningkatkan kinerjanya untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Saat ini para PNS (guru) harus berpikir untuk memajukan pendidikan di Garut," katanya.
Baca juga: SMP di Garut belum seluruhnya mampu laksanakan UNBK
Baca juga: Bupati Garut berikan sanksi bagi pembuat soal USBN terkait HTI